Lompat ke isi utama

Putusan Sidang Pelanggaran

Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu No 001LPADM.PUBWSL.KAB13.13lV2024

Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu No 001LPADM.PUBWSL.KAB13.13lV2024

MEMUTUSKAN:

Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Bogor oleh 1) Ridwan Arifin, sebagai Ketua, 2) Juhdi, 3) Irvan Firmansyah S, 4) Burhanuddin, 5) Halimi,

masingmasing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan di hadapan para pihak dalam

sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal tujuh belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.

Putusan Sidang Pelanggaran