Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu No 001LPADM.PUBWSL.KAB13.13lV2024
MEMUTUSKAN:
Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Bogor oleh 1) Ridwan Arifin, sebagai Ketua, 2) Juhdi, 3) Irvan Firmansyah S, 4) Burhanuddin, 5) Halimi,
masingmasing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan di hadapan para pihak dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal tujuh belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.