Putusan Administrasi No 002LPADM.PUBWSL.KAB13.13lV2024
MEMUTUSKAN:
Menyatakan Terlapor I dan Terlapor ll tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Bogor oleh 1) Ridwan Arifin, sebagai Ketua, 2) Juhdi, 3) Irvan Firmansyah S, 4) Burhanuddin, 5) Halimi, masingmasing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua RibuDua Puluh Empat.