Tantangan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bogor Pasca Putusan MK 35/PUU-XXII/2024
|
Cibinong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Kajian Hukum dengan tema “Peluang dan Tantangan Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bogor.”
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Bogor dalam mencermati perkembangan hukum kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menjadi perhatian penting karena mengatur perubahan desain keserentakan Pemilu, yakni pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal mulai tahun 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu daerah/lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dalam rapat kajian tersebut, Halimi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Bogor, hadir sebagai narasumber. Halimi menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 perlu dibaca bukan hanya sebagai perubahan teknis jadwal pemilu, tetapi juga sebagai perubahan desain hukum kepemiluan yang berdampak terhadap pola pengawasan, kesiapan kelembagaan, serta strategi pencegahan pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Bogor memandang bahwa putusan tersebut membuka peluang bagi peningkatan kualitas demokrasi, terutama karena isu-isu daerah dapat memperoleh ruang yang lebih proporsional dalam Pemilu daerah/lokal. Pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah juga dinilai dapat mengurangi kompleksitas pemilihan, membantu pemilih lebih fokus dalam menentukan pilihan, serta mengurangi beban teknis penyelenggara pemilu.
Namun demikian, kajian tersebut juga mencatat adanya sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Di antaranya adalah kebutuhan penyesuaian regulasi, penataan kembali kalender tahapan Pemilu dan Pemilihan, kesiapan sumber daya manusia pengawas pemilu, serta penguatan koordinasi antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Halimi menegaskan bahwa dalam konteks Kabupaten Bogor, dampak putusan tersebut perlu dipersiapkan sejak dini. Kabupaten Bogor memiliki jumlah pemilih, wilayah, dan dinamika sosial-politik yang besar, sehingga perubahan desain Pemilu dan Pemilihan akan berpengaruh terhadap pola pengawasan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS.
“Putusan MK ini harus menjadi perhatian bersama. Bawaslu perlu menyiapkan langkah antisipatif, baik dari sisi kajian hukum, penguatan kelembagaan, maupun strategi pencegahan, agar pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan ke depan tetap berjalan efektif dan berintegritas,” ujar Halimi.
Hasil kajian juga menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor perlu memperkuat fungsi pencegahan dan penyelesaian sengketa, khususnya dalam menghadapi potensi perubahan tahapan, masa transisi, serta kemungkinan munculnya persoalan hukum akibat penyesuaian regulasi. MK sendiri menyatakan bahwa pengaturan masa transisi bagi kepala daerah dan anggota DPRD merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga masih diperlukan tindak lanjut regulasi yang lebih teknis.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bogor memandang penting adanya peningkatan literasi hukum kepemiluan bagi jajaran pengawas. Pemahaman yang utuh terhadap putusan MK menjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan pengawasan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas.
Melalui rapat kajian ini, Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan. Kajian hukum tidak hanya menjadi forum pembahasan akademis, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun langkah strategis pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan penguatan kelembagaan, sekaligus mendorong kesiapan seluruh jajaran pengawas dalam menghadapi perubahan desain Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Firjie
Editor: Humas Kab Bogor