Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAB BOGOR SIAPKAN UJI PETIK DPB

Cibinong_Perjalanan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sebagai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 201 ayat 1 telah memasuki tahun Ke 3 pasca Pemilu 2019 lalu.

Hasil Evaluasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Bogor,  dalam rentan periode 2020-2021 tahapan penyusunan DPB ini di nilai masih belum menghadirkan perbaikan data Pemilih yang Valid dan Akurat, hal ini terlihat  dengan belum masuknya pemilih dari Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019 kedalam penyusunan Daftar Pemilih berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di sela-sela Kegiatan Rapat Rutin pada Senin, 7 Februari 2022 di Graha Grand Patio Pondok Pondok Rajeg.

‘”Ada sekitar 162 ribu lebih Pemilih dalam katergori Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 yang seharusnya berstatus Pemilih baru masuk dalam Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode 2020-2021” Ujarnya

Pria yang biasa disapa Bu'ang ini mengatakan jika Pemilih DPK Pemilu 2019 tersebut tidak masuk dalam DPB, maka dia meyakini akan menghambat kualitas Data Pemilih Pemilu 2024 yang akan datang.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, meminta Jajarannya untuk melakukan Pengawasan Ketat pada penyusunan DPB Tersebut.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius baik oleh Bawaslu ataupun stakeholder pemilu lainnya di Kabupaten Bogor, sesuai Edaran Bawaslu Republik Indonesia kami akan melakukan Pengawasan ketat terhadap penyusunan DPB ini,  oleh karena itu, dalam waktu dekat  kami akan lakukan Uji  Petik  Daftar Pemilih Berkelanjutan ke Desa/Kelurahan  untuk  memastikan penyusunan DPB ini akurat dan valid agar kualitas Daftar Pemilih 2024 bisa terjaga”, Tegasnya

Sebagai Informasi, penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di laksanakan oleh KPU Kabupaten Bogor setiap bulan dan KPU melaksanakan Rapat Koordinasi bersama  Stakeholder di Kabupaten Bogor setiap 3 Bulan sebagaimana tertuang dalam SE KPU RI Nomor 181/2020, Nomor 304/2020, Nomor 550/2020 dan perubahannya pada SE Nomor132/2021 dan terakhir SE 366/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

(Hms BWS Bgr Kab)

Tag
Publikasi