Lompat ke isi utama

Putusan Sengketa Proses Pemilu

Putusan Sengketa Pemilihan No 001PS.REG3201Nl2024

Putusan Sengketa No 001PS.REG3201Nl2024

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bogar yang tertuang dalam Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU tertanggal 8 Juni 2024;

3. Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon untuk Pemohon;

4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menginput data dokumen syarat dukungan perbaikan bakal pasangan

calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bogar kedalam Silon 2 x 24 jam sejak dibukanya akses Silon oleh Termohon;

5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

 

Demikian diputuskan di dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bogar pada hariJum'at tanggal Duapuluh Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat yang dihadiri oleh 1) Ridwan Arifin, 2) Irvan Firmansyah S, 3) Halimi, 4) Juhdi, masing masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bogar dan dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat buIan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh 1) Irvan Firmansyah S, 2)Juhdi, 3) Halimi masing-masing sebagai Majelis Musyawarah Bawaslu KabupatenBogar dan dibantu oleh Sulistyo Hanggari sebagai Sekretaris

Putusan Sengketa Proses Pemilu