Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Proses Pemilu Kabupaten Bogor tahun 2019

Oleh: Ridwan Arifin

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah NKRI, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas Bawaslu Kabupaten dan Kota dapat melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu.  Didalam Proses tahapan pemilu ada dua sengketa dalam prosesnya yaitu Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu, Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dalam Sengketa  Proses Pemilu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu dalam sengketa hasil pemilu yang berwenang untuk menyelesaikannya sengketa tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu diantaranya dalam pasal 466  yang menyebutkan bahwa: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, Pasal 467 ayat (1) yang menyebutkan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota” dan ketentuan Pasal 468 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat”.

Ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Pemilu mendefinisikan, sengketa proses Pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota. Bawaslu menerima Permohonan Sengketa Proses Pemilu (PSPP) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Arti Keputusan yang dimaksud, dalam bentuk Surat Keputusan dan/atau Berita Acara. 2 Dari ketentuan Pasal 466 di atas, secara eksplisit menyebut bahwa potensi sengketa proses Pemilu hanya 2 (dua) yakni: sengketa Peserta Pemilu antar Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU.

Sengketa Proses dalam Pemilu tahun 2019 dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi yaitu proses mempertemukan para pihak yang bersengketa oleh pengawas pemilu untuk mencapai kesepakatan, yang dipimpin oleh Bawaslu sebagai mediator, dengan bertujuan untuk mencari kesepakatan para pihak, dan sifat mediasinya tertutup, dan dalam hal mediasi tidak terjadi sepakatan para pihak maka Bawaslu selanjutnya akan menyelesaikan sengketa proses tersebut melalui sidang Adjudikasi yaitu proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Secara filosofis proses penyelesaian sengketa Proses Pemilu mengutamakan dilakukanya proses mediasi dalam penyelesesaian sengketa tersebut, kendati demikian apabila dalam mediasi tidak menemukan kesepakatan untuk mufakat maka berdasarkan amanah undang-undang Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui proses sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam hal pelaksanaan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam amanah Undang-undang Pemilu, tidak lain hal ini merupakan suatu bentuk implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, sebab tahapan pertama proses penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan melalui proses musyawarah untuk memperoleh kesepakatan (untuk mendapatkan kemufakatan antar pihak yang bersengketa) dengan cara duduk bersama  para pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah mencapai mufakat dengan dibantu oleh mediator.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor telah menjalankan mekanisme Mediasi dan Adjudikasi untuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebaiamana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sepanjang Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor telah menerima dan Memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dimohonkan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor sebanyak lima permohonan sengketa proses Pemilu, dimana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dimohonkan dalam beberpa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai berikut:  Permohonan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD, Permohonan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 dan Permohonan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Dari lima Permohonan Penyelesaiang Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dijelaskan, dua permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu diputus dalam tahapan mediasi karena terjadi kesepakatan antar pihak yang bersengketa, sedangkan tiga permohonan lain  tidak mendapatkan kesepakatan untuk mufakat pada tahap mediasi sehingga Bawaslu Kabupaten Bogor memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui tahap Adjudikasi.

Dalam hal terjadinya sengketa proses pemilu disebabkan beberapa faktor antara lain adalah adanya perbedaan persepsi atau penafsiran peraturan perundang-undangan dan Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut, antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pelaksanaan Kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam siklus lima tahunan, tentu selama kedaulatan berada ditangan rakyat maka pemilu akan terus ada, kemudian selama Pemilu ada maka terbuka untuk adanya potensi sengketa proses pemilu yang terjadi, sebagai salah satu bentuk perwujudan keadilan Pemilu seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilihan umum maka disediakannya kanalisasi pencari keadilan dalam proses pemilu tersebut melalui penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu.

Tag
Divisi Sengketa