Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) PANWASLU KECAMATAN CIOMAS

sahabat Bawaslu, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Pemungutan Tempat Suara. Setelah melaksanakan rapat pleno, maka bersama ini kami umumkan nama terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwalsu Kecamatan Ciomas sebagai berikut :

Pengumuman-PAW-CIOMAS-1Unduh
Tag
Pengumuman
Publikasi