PENGAWASAN PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN DPT
|
Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan kegiatan pengawasan Penyusunan, Penetapan dan Perubahan DPT, dengan rincian sebagai berikut :
a. Perubahan DPTHP-2 berdasarkan data sebagai berikut:
b. Tata cara penyempurnaan menjadi DPTHP-1 berdasarkan S.E KPU Nomor: 1169/PL.02.01-SD/01/KPU/K/2018.
c. Bahwa bawaslu kabupaten bogor melakukan pengawasan atas perubahan DPT berdasarkan SE KPU RI. untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap.
- Data hasil masukan dan tanggapan masyarakat dari layanan posko pemilih.
- Data hasil proses pengecekan bersama antar KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupatten/kota terhadap data hasil pencermatan bersama DPTHP-1 ditingkat pusat.
- Data hasil proses fakual yang dilakukan oleh PPK dan PPS terhadap data hasil pencermatan bersama DPTHP-1 ditingkat pusat.
d. Perubahan Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) berdasarkan S.E KPU Nomor: 86/PL.02.1-Und/3201/KPU-Kab/IV/2019.
Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor Terhadap Penetapan DPT tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada kamis tanggal sebelas bulan April di Aula KPU Kabupaten Bogor