Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN DPT

Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan kegiatan pengawasan Penyusunan, Penetapan dan Perubahan DPT, dengan rincian  sebagai berikut :

a. Perubahan DPTHP-2 berdasarkan data sebagai berikut:

b. Tata cara penyempurnaan menjadi DPTHP-1 berdasarkan S.E KPU Nomor: 1169/PL.02.01-SD/01/KPU/K/2018.

c. Bahwa bawaslu kabupaten bogor melakukan pengawasan atas perubahan DPT berdasarkan SE KPU RI. untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap.

  • Data hasil masukan dan tanggapan masyarakat dari layanan posko pemilih.
  • Data hasil proses pengecekan bersama antar KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupatten/kota terhadap data hasil pencermatan bersama DPTHP-1 ditingkat pusat.
  • Data hasil proses fakual yang dilakukan oleh PPK dan PPS terhadap data hasil pencermatan bersama DPTHP-1 ditingkat pusat.

d. Perubahan Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)  berdasarkan S.E KPU Nomor: 86/PL.02.1-Und/3201/KPU-Kab/IV/2019.

Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor Terhadap Penetapan DPT tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada kamis tanggal sebelas bulan April di Aula KPU Kabupaten Bogor

Tag
Divisi Pengawasan
Pengawasan