Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Verifikasi terhadap Data Tidak Memenuhi Syarat, Pindah Domisili dan Pemilih
|
Cibinong - Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Verifikasi terhadap Data Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat, Pindah Domisili dan Pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 29 s.d 30 September 2025.
Fokus pengawasan ditujukan pada verifikasi data pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, berdasarkan data turunan dari Kemendagri. Prosesnya dilakukan secara sampling pada 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, yaitu Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Pamijahan, dan Kecamatan Leuwisadeng
Sampling dilakukan dengan mendatangi alamat pemilih di lapangan, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Melalui pengawasan ini, Bawaslu menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sekaligus memastikan tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Penulis dan Foto : Tyo
Editor : Humas Bawaslu Bogor