Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI RAKORNAS DI ACEH, BAWASLU KAB BOGOR PERKETAT PENGAWASAN COKLIT

rakornas aceh

Banda Aceh-Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Burhanuddin hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penguatan pencegahan pelanggaran, partisipasi masyarakat, hubungan antar Lembaga serta pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh Bawaslu RI yang diselenggarakan di The Pade Hotel Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut Burhan mengatakan acara tersebut di buka secara langsung oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Dalam sambutannya beliau menekankan demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang demokratis ia menginginkan agar jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan aktifitas pencegahan pelanggaran secara masif, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada 2024. ungkapnya.

“Pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pemantau pemilu, dalam menciptakan proses pemilihan yang bersih, transparan, dan adil,”  tuturnya

Kordiv P2HM Kabupaten Bogor sendiri menyebutkan bahwa tujuan daripada kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan upaya-upaya pencegahan pelanggaran di serta upaya-upaya lain dalam peningkatan partisipasi masyarakat secara masif, dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

selain itu Burhan juga menjelaskan Lebih lanjut pokok-pokok pembahasan dalam rakornas ini membahas strategi terkait pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.

“Saat ini kita ketahui bersama bahwa Jajaran KPU sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan beberapa hari lagi Masa Coklit akan berakhir, maka di sisa waktu tersebut, Jajaran Pengawas Pemilu harus dapat memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan cermat, benar dan transparan, sehingga jika diduga ada pelanggaran maka tindak lanjuti sesuai kewenangan jajaran pengawas pemilu. tutupnya.

Sebagai informasi, Rakornas akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 17 s.d. 19 Juli 2024 dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait di Provinsi Aceh dan Narasumber ekspert di bidang nya.