Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pemilu 2024

 Senin, Januari 12, 2024

Bawaslu Kabupaten Bogor koordinasi dengan Pj. Bupati,Kapolres dan Dandim dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (Alat Peraga Kampanye) Pemilu.(12/02/2024)

Cibinong-Dalam rangka persiapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (Alat Peraga Kampanye),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Bersama Pj. Bupati Bogor,Kapolres dan Dandim telah berkoordinasi dan melakukan kegiatan penertiban APK.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Selasa, mengungkapkan bahwa 105.909 APK itu terdiri dari 28.624 spanduk, 16.008 baliho, 24.438 banner, 17.653 bendera, 1.208 umbul-umbul, 15.037 stiker, 2.088 flyer, 203 reklame, dan 650 APK jenis lain.

"Targetnya hingga hari ini setiap PPS (panitia pemungutan suara) menertibkan di wilayah masing-masing," ungkap Burhan.

Ia menjelaskan, salah satu strategi Bawaslu Kabupaten Bogor dalam pengawasan masa tenang yaitu penertiban APK. Bawaslu bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam penertiban APK.

 Sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 35, ”Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu”.Sehingga seluruh APK harus diturunkan,dan Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis dan foto : Kevin Fernanda | Editor : Humas