Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Putuskan Sengketa Bakal Calon Perseorangan

Bawaslu Putuskan Sengketa Bakal Calon Perseorangan

Bawaslu Putuskan Sengketa Bakal Calon Perseorangan yang diajukan Pasangan Calon Gunawan Hasan dan Rudi Harianto (24/06/2024)

Cibinong - Bawaslu Kabupaten Bogor menggelar sidang Musyawarah Terbuka dengan agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa nomor register 001/PS.REG/3201/VI/2024 pada hari senin (24/06/2024). Sengketa ini diajukan oleh Bakal Calon Perseorangan yaitu Pasangan Calon Gunawan Hasan dan Rudi Harianto. hadir juga dalam persidangan pihak Termohon KPU Kabupaten Bogor.

Pasangan Calon Gunawan Hasan dan Rudi Harianto merasa keberatan atas Tanda Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU tertanggal 8 Juni 2024. akibat dikeluarkan keputusan KPU tersebut, Pasangan Calon tidak dapat mengikuti ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi adminitrasi perbaikan sehingga pasangan calon tersebut mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu.  

Dalam pertimbangan majelis, terungkap di dalam fakta musyawarah terbuka terjadi kendala sever dalam Silon dan tidak dapat berfungsi yang pada akhirnya Pasangan Calon tidak bisa mengunggah data dukungan perbaikan melalui silon.

Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menginput data dokumen syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupat Bogor ke dalam Silon 2 x 24 jam sejak dibukanya akses silon oleh Termohon