Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Rapat Kerja Raperda Kabupaten Bogor tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029

dprd

Ketua Bawaslu Ridwan Arifin Menghadiri Rapat Kerja Raperda Kabupaten Bogor tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 (03/11/2026)

Cibinong, Bawaslu Kabupaten Bogor – Ridwan Arifin, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor menghadiri Rapat Kerja Ekspos Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Mayor Oking Atmaja, Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Rapat kerja tersebut diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam merencanakan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bogor pada tahun 2029.

Selain Bawaslu Kabupaten Bogor, rapat turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bogor serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Inspektorat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada rancangan pembentukan dana cadangan sebagai instrumen perencanaan pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2029. Perencanaan anggaran sejak dini diperlukan agar kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan dapat dipersiapkan secara terukur, akuntabel, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Bogor dalam rapat kerja tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, termasuk dalam memastikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pada seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

dprd

Penulis dan Foto : Firjie dan Irvan
Editor : Humas Bawaslu Kab Bogor