Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DALAM QUASI PENGADILAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Sistem Peradilan Nasional menurut Bagir Manan dapat ditinjau dari 2 (dua) yaitu pertama, segala sesuatu berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan yang mencakup kelembagaan, sumber daya, tata cara, prasarana dan sarana, kedua proses mengadili memeriksa dan memutus perkara. Kelembagaan peradialan dapat dibedakan antara susunan horizontal dan susunan vertikal. Susunan horizontal menyangkut berbagai lingkuan badan peradilan, sedangkan susunan vertikal terkait dengan tingkatan penyelesaian perkara dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menjelaskan bahwa ayat (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dan ayat (2) menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuat Mahkamah Agung dangn badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkuan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkuan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konsitusi. Disamping lembaga Pengadilan Umum yang dalam Undang-Undang secara tegas disebut, dewasa ini terdapat lembaga-lembaga yang meskipun tidak secara eksplisit sebagai pengadilan akan tetapi memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang bersifat mengadili yang biasa disebut semi yudisial atau quasi peradilan yaitu lembaga-lembaga yang bersifat mengadili tetapi tidak disebut sebagai pengadilan itu merupakan bentuk quasi pengadilan atau semi yudisial. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa dalam pembentukan lembaga-lembaga independen yang berfungsi semi yudisial atau quasi pengadilan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang bertujuan untuk membantu menjalankan tugas pokok dari lembaga peradilan utama.  Lembaga-lembaga tersebut disamping bersifat mengadili, sering juga memiliki fungsi-fungsi yang bersifat campuran dengan fungsi regulasi dan/atau fungsi administrasi. Lembaga yang memiliki kewenangan mengadili sebagai quasi pengadilan salah satunya adalah Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas mengawasi penyeleggaraan pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas pemilu bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 89 sampai dengan pasal 154 yang  membahas tentang tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengawas Pemilu dan perangkat pendukungnya mulai dari tingkat Desa hingga Nasional, Dalam Bawaslu melaksankan quasi pengadilan terdapat dalam tugas sengketa proses pemilu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu sebagai lembaga  semi pengadilan pemilu, yang tugas  dan kewenangannya dapat dikaitkan  dengan  tugas  mengadili  seperti  halnya  badan-badan  peradilan yang  resmi dapat dilihat dari beberapa ketentuan  yang  menegaskan bahwa Bawaslu berperan untuk penyelesaian sengketa peroses pemilu terdapat dalam beberapa ketentuan yang menegaskan sebagai lembaga peradilan dalam peroses pemilu dapat dilihat dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahunn 2017 tentang Pemilihan Umum, atara lain sebagi berikut:

  1. Ketentuan Pasal 103 huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi :“Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan  memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Ketentuan Ketentuan Pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi :“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
  3. ketentuan Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan:“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
  4. Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu”;
  5. Ketentuan Pasal 468 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat”;
  6. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan: “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. menerima Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. melakukan verifikasi formal dan verifikasi materiil Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. melakukan Mediasi antarpihak yang bersengketa; dan d. melakukan proses Adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu”;
  7. Ketentuan Pasal 5 ayat (3)  Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.”
  8. Ketentuan Pasal 5 ayat (4)  Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, berbunyi:  “Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.”

Objek Sengketa Proses Pemilu

  1. ketentuan Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan:Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
  2. ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, menyebutkan: “Objek sengketa meliputi keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  3. ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, menegaskan: “Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara;
  4. ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menegaskan: “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU”;
  5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, berbunyi “hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain; atau”
  6. Pengecualian Objek sengketa Ketentuan Pasal 4A ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, menyatakan Bahwa : “Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak dapat dijadikan objek sengketa antara lain:”
  7. Surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
  8. Surat keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  1. Ketentuan Pasal Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus Sengketa Proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”;
  2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja, sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon”.

Tenggang Waktu Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  1. ketentuan Pasal 467 ayat (4) UU tentang Pemilu: “Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.”;
  2. ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Perubahan tentang Tata Cara PSPP; “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;

Pemohon

  1. Ketentuan Pasal 467 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum yang berbunyi: “Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan / atau Peserta Pemilu” ;
  2. Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, “Pemohon sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU. b. Partai Politik Peserta Pemilu”;
  3. Ketentuan Pasal 7A Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, “Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu”;
  4. Ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,berbunyi :”Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas:
  5. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;
  6. Partai Politik Peserta Pemilu;
  7. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
  8. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap;
  9. bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
  10. calon anggota DPD;
  11. bakal Pasangan Calon; dan
  12. Pasangan Calon.

Termohon

  1. ketentuan Pasal 466 UU tentang Pemilu yang menyebutkan: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
  2. ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Perubahan Tata Cara PSPP: (1) “Objek sengketa meliputi keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota; dan (2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.

Maka atas dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan suatu lembaga independen yang menjalankan fungsi campuran antara fungsi regulasi dan/atau fungsi administrasi, dan Bawaslu dapat disebut sebagai lembaga quasi peradilan yang bersifat independen dalam menjalankan tugas pokok berdasarkan Undang-Undang tidak dapat dicampuri oleh pemerintah dan pihak lain.  Bawaslu dalam hal ini hanya pelaksana Undang-Undang yang berkerja seperti pada umumnya pengadilan dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak, mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat bukti, memutus dan memberitahukan putusan kedapa para pihak. Pengadilan Tata Usaha Negara juga berfungsi sebagai pengadilan tingkat dua apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Bogor telah melaksankan quasi pengadilan untuk Permohonan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dari jumlah permohonan sengketa proses pemilu yang dimohonkan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor sebanyak lima permohonan sengketa proses pemilu dari lima Permohonan Sengketa Proses Pemilu tersebut dua selesai dalam tahapan mediasi karena terjadi kesepakatan antar pihak yang bersengketa, sedangkan yang tiga permohonan lain dalam putusan Adjudikasi karena tidak terjadi kesepakatan para pihak dalam mediasi. (Hms BWS Bgr Kab)

Tag
Publikasi