Bawaslu berikan Saran dan Masukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Cibinong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bogor. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bogor, perwakilan Bawaslu Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Kasubbag Hukum, Humas, dan Data Informasi Sulistyo Hanggari, serta berbagai pemangku kepentingan antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KCD Wilayah I, Kodim 0508/Depok, Lapas Pondok Rajeg, Lapas Gunung Sindur, Lapas Sentul, Polres Bogor, Polres Depok, BPS Kabupaten Bogor, dan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terjadi kenaikan jumlah pemilih dari Triwulan II ke Triwulan III sebesar 1,53 persen, dengan rincian jumlah pemilih Triwulan II sebanyak 3.946.461 dan Triwulan III sebanyak 4.006.957. Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa persiapan penetapan PDPB dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya menerima dan sinkronisasi data dari KPU Provinsi, menyusun PDPB pada TPS Loksus sesuai KTP-el, melakukan coktas terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta menginput hasil PDPB ke dalam Sidalih untuk kemudian menindaklanjuti data ganda, invalid, dan anomali. Selain itu, KPU juga melakukan pengecekan data pemilih melalui web portal dan penyaringan data yang masuk kategori TMS.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Bogor, Sulistyo Hanggari, menegaskan bahwa Bawaslu secara aktif melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Bawaslu juga menyampaikan saran dan masukan berdasarkan hasil uji petik Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di beberapa wilayah Kabupaten Bogor diantaranya menemukan data sebagai berikut :
1) Terdapat 28 data pemilih yang telah meninggal dunia akan tetapi setelah dilakukan pengecekan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ masih terdaftar dalam Sistem Data Pemilih (sidalih).
2) Terdapat 14 data pemilih pindah domisili keluar akan tetapi setelah dilakukan pengecekan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ masih terdaftar di TPS awal.
3) Terdapat 147 data pemilih yang sudah genap berusia 17 tahun akan tetapi setelah dilakukan pengecekan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ bahwa data tersebut belum terdaftar di Sistem Data Pemilih (sidalih).
Penulis dan Foto : Firjie
Editor : Humas Bawaslu Kab Bogor