Lompat ke isi utama

Berita

TANGANI DUGAAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU, SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOGOR DIBENTUK

Pelaksanaan Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, potensi dugaan pelanggaran bisa saja terjadi dalam setiap tahapan tidak terkecuali dugaan pelanggaran Pidana.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor Sentra Gakkumdu gelar Rapat Koordinasi pada Senin (31/10/2022)

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kententuan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, bahwa yang dimaksud dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri. Ujar Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran n Datin Bawaslu Kab Bogor H. Taufik Suharto.

Taufik yang juga Ketua Koordinator Sentra Gakumdu menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsru Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Unsur Polres Bogor, dan Unsur Polres Metro Depok.

Taufik menambahkan bahwa ada 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Bogor yang menjadi wilayah hukum Polres Metro Depok, sehingga harus ada Unsur Gakkumdu Unsur Polres Depok.

"Semoga kedepannya Gakkumdu Kabupaten Bogor dapat mengawal penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sukses tanpa ekses. Karena, akan banyak kegiatan yang harus dilaksanakan bersama-sama mulai dari kegiatan internal dan eksternal sampai dengan investigasi dan kajian. Semoga juga rapat koordinasi ini menjadi awal kita untuk saling mengenal satu sama lain". Harapnya.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyambut hangat dan mengapresiasi atas terbentuknya Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bogor ini.

"Kabupaten Bogor dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak se-Indonesia untuk tingkat Kabupaten, tersebar dalam 40 Kecamatan terdiri dari 434 Kelurahan/Desa (17 Kelurahan dan 417 Desa) akan menjadi tantangan bagi Gakkumdu Kabupaten Bogor dalam menangani dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024. Ujarnya.

Semoga Rapat Koordinasi ini menjadi awal yang baik untuk kita bersinergi dan menyampaikan persepsi serta semakin solid. Ujar Ketua Bawaslu disela-sela membuka kegiatan. Harapnya

David A. S.H., M.H., anggota Gakkumdu unsur Polres Metro Depok menyampaikan bahwa meskipun hanya 2 (dua) Kecamatan yang menjadi wilayah hukumnya yaitu Bojonggede dan Tajurhalang tidak bisa dianggap enteng, kita harus melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran. Ujarnya.

"Kordinasi dengan teman-teman panwas kecamatan di 2 wilayah tersebut harus d maksimalkan untuk memigitasi persoalan potensi pelanggaran di 2 kecamatan wilayah kab bogor tersebut, tambahnya

Selanjutnya, Dwi Wiyanto Gakkumdu dari Unsur Polres Bogor berharap dari ketiga lembaga ini solid bersinergi terutama dalam menyamakan persepsi. Hal lain harapannya Bawaslu Kabupaten Bogor menyiapkan piranti berupa peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan sebagai bahan penguatan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini" Ujarnya

Senada Anita Dian Wardani Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa rapat kordinasi ini sebagai langkah awal saling mengenal satu sama lain.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor siap bersinergi dalam menghadapi Penyelenggeraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Anggota Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Bogor baik dari Unsur Bawaslu Kab Bogor, Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor dan Polres Metro Depok dan beberapa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bogor. (rg)

Tag
Divisi Penindakan
Publikasi