Lompat ke isi utama

Berita

PETAKAN KERAWANAN, SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOGOR ADAKAN RAKOR

Arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor pada rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (8/9/23).

Cibinong- Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Kordinasi Sentra Gakumdu terkait Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab Bogor Pemilu 2024.

Acarayang dilaksanakan pada Jum'at 8 September 2023 Kantor Sentra Gakkumdu Kab Bogor Jalan Tegar Beriman No, 38 Kabupaten Bogor dihadiri oleh Kordinator Penanganan Pelanggaran Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri yang Juga Kordinator Sentra Gakumdu Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut Syaiful Bachri mengingatkan kepada Tim Sentra Gakkumdu Kab Bogor untuk terus bekerjasama, berkoordinasi dan turut andil dalam pengawasan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024.

Syaeful melanjutkan dalam arahannya, mengingat ada beberapa potensi kerawanan terjadi pelanggaran pada Tahapan ini yang berkonsekuensi Pidana seperti tertera dalam pasal 518 dan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 518 menyebutkan bahwa Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verffikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapa administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Jelasnya

Kemudian dalam Pasal 520 “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Tegasnya

Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai narsumber H. Taufiek Suharto yang pernah menjadu Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Periode 2018-2023.

Taufik turut menyampaikan berbagai hal potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan bahwa selain pelanggaran Pidana juga terdapat potensi pelanggaran administratif Pemilu.

" Perlu diingat selain Potensi Pelanggaran Pidana, dalam tahapan ini juga pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme". Jadi Bawaslu perlu hati-hati, Tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, Kordiv SDM-O Irfan Firmansyah, Kordiv P2HM Burhanuddin dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Halimi, dan Kordiv PP Datin Juhdi yang juga Kordinator Sentra Gakumdu Kab Bogor, selain itu juga hadir Anggota Sentra Gakumdu dari Polres Bogor, Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Editor : Humas Bawaslu Kab Bogor

Tag
Divisi Penindakan
Publikasi