Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK: Produk Hukum Bawaslu Tak Lagi Sekadar Rekomendasi Namun Putusan

MK

Bawaslu Kabupaten Bogor memberikan keterangan tertulis saat sidang PHP Kabupaten Bogor di Mahkamah Konstitusi

Cibinong - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Perintah MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon.

"Menyatakan kata 'rekomendasi' pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'putusan'," kata Suhartoyo.

"Menyatakan frasa 'memeriksa dan memutus' dan kata 'rekomendasi' pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa 'memeriksa dan memutus' menjadi 'menindaklanjuti' dan kata 'rekomendasi' menjadi 'putusan'," sambungnya.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan putusan tersebut kemudian menyebut bahwa kata “rekomendasi” dalam norma 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) harus dimaknai menjadi “putusan”. Sementara itu, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. “Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam konteks hukum kepemiluan, oleh karena tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada, penting bagi Mahkamah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas,” kata Ridwan.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Sementara itu, KPUD harus menindaklanjuti putusan tersebut. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.
 

Penulis dan Foto : Tyo

Editor : Humas Bawaslu Kab Bogor