Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kunjungi Disdukcapil Kabupaten Bogor
|
Cibinong - Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Audiensi tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Bogor sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. ari ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan akurat, valid, dan berkesinambungan, sesuai dengan prinsip dasar perlindungan hak pilih warga negara.
Dalam audiensi tersebut Chaerudin Felani, selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memaparkan bahwa proses pendataan terhadap jumlah Hak Pemilih yang dilakukan (Disdukcapil) Kabupaten Bogor berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU, pendataan jumlah Hak Pilih di kabupaten Bogor oleh (Disdukcapil) Kabupaten Bogor berdasarkan jumlah Wajib KTP-el, sedangkan KPU berdasarkan proses mutarlih.
Chaerudin Felani selanjutnya memaparkan bahwa guna meningkatkan layanan adminduk di Kab. Bogor Disdukcapil Kab. Bogor telah membuat Aplikasi (JAPATI) yang memiliki 3 (tiga) fungsi yakni : Dapat melakukan monitoring terhadap Pengguna aplikasi (SIAK), Mempermudah Masyarakat untuk mendapatkan layanan adminduk ditingkat Kel/Desa dan fungsi selanjutnya yakni sebagai bank data kependudukan Kab. Bogor, selain itu Aplikasi (JAPATI) tersebut juga merupakan aplikasi pendamping aplikasi (SIAK) untuk mempermudah Disdukcapil Kab. Bogor dalam melakukan monitoring dan update data kependudukan di Kabupaten Bogor. Ungkapnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa keterlibatan Disdukcapil sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan dan pembaruan data penduduk sangat krusial. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme komunikasi yang efektif dan berkelanjutan antara Bawaslu, Disdukcapil, dan KPU untuk menyinkronkan data, memverifikasi pemilih potensial, serta menindaklanjuti temuan lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor menyoroti pentingnya penanganan terhadap Data Pemilih Khusus (DPK) yang tercatat pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pasalnya, dari total sekitar 6.000 DPK, berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Bogor, hanya sekitar 200 orang yang telah berhasil terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkini.
“Kami ingin memastikan bahwa DPK yang sebelumnya belum terdaftar secara sah, dapat segera dipastikan status kependudukannya agar masuk ke dalam DPT pada proses Pemilu dan Pemilihan selanjutnya dan juga kita bisa menyinkronkan data pemlih baik yang sudah meninggal dan pindah atau masuk ke Kabupaten Bogor,” ujar Burhanuddin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor.
Audiensi ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk mendorong pengawasan partisipatif melalui kolaborasi lintas lembaga, serta memperkuat sistem pengawasan agar hak pilih masyarakat Kabupaten Bogor dapat terjaga dan dijamin secara adil.
Penulis dan Foto: Firjie and Fajri
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Bogor