HASIL PENGAWASAN COKLIT BAWASLU KAB BOGOR
|
Cibinong - Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih di kabupaten Bogor sudah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024
Bawaslu kab Bogor mencatat, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat dan metode uji petik, telah menemukan berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan coklit.
Dengan fokus pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.
Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS, dengan rician sebagai berikut :
1. Di temukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik.
2. Di temukan Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit
3. Di temukan pantarlih tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih
4. Ditemukan Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
5. Ditemukan Pantarlih tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
6. Ditemukan dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang di tempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih.
7. Ditemukan terdapat Pantarlih tidak Mencoret Pemilih TNI/Polri.
8. Di temukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda
9. Di temukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 %
Terhadap masalah-masalah tersebut diatas Bawaslu merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas.