Dukung Putusan MK, Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan
|
Cibinong - Bawaslu Kabupaten Bogot menggelar acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Kamis 25 September 2025. Diskusi yang menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Dede yusuf dan diikuti berbagai oelemen organisasi hingga media ini membahas revisi undang-undang pemilu dan pemilihan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyampaikan poin-poin krusial dalam revisi UU Pemilu yang perlu menjadi perhatian dalam perbaikan sistem pemilu, khususnya dari perspektif pengawas di lapangan dan menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas dan mekanisme kerja yang baku dalam setiap tahapan pemilu.
Ridwan Arifin mencontohkan kebutuhan akan Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 186/PM.0.01/K.JB/09/2025 tanggal 11 September 2025 perihal instruksi pencegahan dan uji petik. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang detail dan responsif adalah kunci efektivitas pengawasan di tingkat daerah, sebuah masukan vital untuk perumusan UU Pemilu. Bawaslu Kabupaten Bogor juga gencar melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Kerjasama dengan stakholder, masyarakat, media dan akademisi dalam pengawasan yang partisipatif," tandas Ridwan Arifin.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengakui bahwa seringkali pembuat undang-undang tidak merasakan langsung apa yang terjadi di lapangan. Untuk itu, masukan dari Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU, NGO, LSM, dan masyarakat sipil lainnya menjadi sangat krusial dalam penyusunan Undang-undang.
"Dengan seperiti ini kita bisa sering ketemu sering mendapatkan informasi sehingga nanti ketika membuat keputusan apapun juga itu based on data empiris yang terjadi di lapangan,” pungkas Dede Yusuf.
Penulis dan Foto : Tyo dan Indah
Editor : Humas Bawaslu Bogor