Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasikan Surat Edaran Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

sosialisasi PDPB

Rapat daring terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (16/6/2025).

Cibinong, Bawaslu Kabupaten Bogor- Bawaslu RI melakukan  Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui rapat daring. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni menyebut SE tersebut sebagai pedoman Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih.


"Pengawasan pendataan pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan program prioritas nasional Bawaslu tahun 2025. Untuk itu, Bawaslu telah mengeluarkan SE tersebut sebagai rujukan dalam melakukan pengawasan PDPB," katanya saat membuka kegiatan secara daring, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, La Bayoni mengungkapkan beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan pengawasan data pemilih. Diantaranya, data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar, NIK invalid, pemilih belum memenuhi syarat, tetapi masuk dalam daftar.

Lalu, kata dia, pemilih pindah domisili, perubahan status TNI dan Polri yang belum diperbaharui. "Tantangan lainnya, pemilih pemula yang masih belum terdaftar di data pemilih, juga pengawasan pendataan pemilih yang berada di rumah tahanan dan pantin sosial," ujarnya.

"Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi  pengawasan  penyusunan pemutakhiran data pemilih.  Diharapkan Bawaslu daerah dapat melakukan pengawasan lebih maksimal, " jelasnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan:

  • Konsolidasi dan inventarisasi data hasil pengawasan Pemilu terakhir.
  • Koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, termasuk Disdukcapil, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, hingga pemerintah desa.
  • Pembukaan posko pengaduan masyarakat secara luring maupun daring.
  • Uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan KPU maupun laporan masyarakat.
  • Tindak lanjut atas hasil pengawasan, termasuk saran perbaikan administratif maupun pencatatan dugaan pelanggaran.

Penulis dan Foto: Tyo

Editor: Humas Bawaslu Kab Bogor