Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BOGOR LAKUKAN SOSIALISASI KEPEMILUAN PADA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BOGOR

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Korsek Bawaslu Kabupaten Bogor dan Ketua PPDI (kiri ke kanan) yakni Tri Subiyati, S.Sos., M.Si, Naotalia Apapyo, Irvan Firmansyah, Yulianto, S.H., MH, Burhanuddin, Ridwan Arifin, H. Taufiek Suharto, dan Ervandi saat melaksanakan pembukaan acara Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Bawaslu Kabupaten Bogor di Aula PKBM Mutiara Hati, Cibinong, Rabu, (14/09/2022).

Cibinong- Bertempat di aula PKBM Mutiara Hati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan Sosialisasi dengan tema Fasilitasi dan Peningkatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri 30 (tiga puluh) orang penyandang disabilitas yang berasal dari beberapa Kecamatan yang tingkat sebaran penyandang disabilitas tinggi, Rabu (14/9).

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam hak politik.

"Ada konsekuensi khusus merupakan bagian dari negara untuk melindungi dan memenuhi hak hak tersebut, tidak boleh ada larangan bagi teman-teman disabilitas untuk menjadi penyelenggara. Sepanjang memenuhi persyaratan maka memiliki hak untuk mengikuti pendaftaran pengawas Pemilu.

Lebih lanjut Yulianto menyampaikan dalam arahannya. "Saya meyakini teman- teman disabiltas bisa ikut berpartisipasi menjadi pengawas pemilu, keterbatasan fisik tidak menghalangi hak-hak politik taman-taman disabilitas.

Sementara itu Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, Ervandi berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bisa menjadi bahan evaluasi dan pijakan bagi teman-teman disabiltas untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, baik dalam menggunakan hak pilih, dipilih bahkan untuk ikut mengawasi tutur ervandi.

Dalam hak politik penyandang disabilitas harus memiliki aksesibilitas dalam penyelenggaran pemilu dan pilkada, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah S.juga memotivasi dan berharap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif di pemilu tahun 2024.

“Harapan saya, semua penyandang disabilitas melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas diri, mengembangka pengetahuan, kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan hak-hak politik dalam pemilu tahun 2024,” pungkas Irvan. (Humas Bawaslu)

Tag
Pengawasan
Publikasi