Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Peran Pemantau Di Daerah Bercalon Tunggal

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mendorong lembaga pemantau pemilu memaksimalkan perannya pada pelaksanaan Pilkada 2018 ini, terlebih di daerah-daerah dengan calon tunggal. Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, lembaga pemantau memiliki peran strategis dalam ikut menentukan kualitas proses dan hasil pilkada di daerah bercalon tunggal.

“Kenapa kami datang ke semua daerah yang pemilihan kepala daerahnya hanya mempunyai calon tunggal? Kami ingin memberi semangat kepada para pemantau. Karena jika terjadi sengketa pemilihan di MK yang boleh atau yang memiliki legal standing dan dapat mengatasnamakan pemilih ialah para pemantau,” kata Afif dalam kegiatan Sosialiasasi Penguatan Pemantau Pemilu Calon Tunggal dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 di Kota Tangerang, Banten (16/4/2018).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada daerah bercalon tunggal selain dari pasangan calon itu sendiri, yang dapat mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada MK hanyalah pemantau pemilu. Syaratnya, Pemantau Pemilihan dalam negeri tersebut terdaftar dan telah memperoleh akreditasi KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kab/Kota untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pendaftaran dan akreditasi pemantau merupakan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum baik tingkat pusat maupun daerah. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu baik dari dalam negeri maupun luar negeri berada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta jajarannya yang akan permanen sampai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis/foto: andhika

Tag
Newsbeat