Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

triwulan iv

Bawaslu Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bogor (08/12/25)

Cibinong - Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Bogor untuk triwulan ke IV tahun 2025 bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bogor, kegiatan tersebut dihadiri Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nuryamah, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kab. Bogor Bpk. Asep Saiful Hidayat (Kadiv. Rendatin) sekaligus pemaparan berkaitan dengan pelaksanaan Rekapitulasi PDPB.
 

Beliau menyampaikan dalam persiapan penetapan DPT Triwulan IV ini dilakukan beberapa tahapan diantaranya menerima data sinkronisasi dari KPau melalui KPU Provinsi, Menyusun PDPB pada TPS Loksus sesuai KTP-el, Melakukan Coktas terhadap data TMS, input hasil PDPB ke SIDALIH dan melakukan tindak lanjut terhadap data ganda, invalid dan anomali, melakukan pengecekan data pemilih melalui web portal pengecekan NIK Dukcapil, dan menyaring data yang masuk kategori TMS.
 

Selanjutnya KPU Kabupaten Bogormenyampaikan data hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Periode Triwulan ke IV untuk Jumlah laki-laki sebanyak 2.046.893, jumlah perempuan sebanyak 1.972.445 jadi total untuk jumlah pemilih di Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 sebanyak 4.019.338

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada KPU Kab. Bogor bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor sudah berkomitmen tentang data pemilih, bahwa output yang dilaksanakan tentu tidak akan mubazir dana data pemilih tetap terjaga.

"Berkaitan dengan pengawasan data pemilih Berkelanjutan kami sudah memiliki regulasi yang sudah diatur berkaitan dengan data pemilih Berkelanjutan bahwa pelaksanaan penyusunan DPB ini harus kami awasi. Diantaranya ada Perbawaslu 1 Tahun 2025 kemudian ada SE 29 terkait dengan pencegahan. Jadi kami minta maaf jika Bawaslu terlalu proaktif karena semata-mata ini merupakan perintah dari Perbawaslu maupun surat edaran Bawaslu RI" Jelasnya 

Nuryamah juga menyampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat memiliki aplikasi pelaporan online berkaitan dengan data pemilih. Aplikasi ini satu-satunya di Indonesia hanya ada di Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Siwasdatif. 

"Selanjutnya Kami juga menghimbau kepada stakeholder jika ada warga yang sudah meninggal silahkan dilaporkan dengan cara datang ke KPU atau melaporkan langsung melalui aplikasi online yang dimiliki Bawaslu Jawa Barat yaitu Siwasdatif" tambahnya


 

Penulis dan Foto : Azmi

Editor: Humas Bawaslu Kab Bogor